Beberapa Kejadian Pelanggaran Dalam Dunia ITE di Indonesia
1. Data Forgery
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
2. Kasus Carding
Kasus Carding, Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta ditangkap karena telah membobol sebuah perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat melalui jaringan internet. Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif itu telah merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp. Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing yang sama. Hukum ITE: Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
3. Jebolnya sistem Sony Pictures Entertainment
HOLLYWOOD, CITRAINDONESIA.COM- FireEye Inc dan Mandiant, perusahaan keamanan yang disewa Sony Pictures Entertainment untuk menyelidiki jebolnya sistem komputer salah satu perusahaan terbesar di industri perfilman dunia tersebut, mengklaim telah menemukan penyebab rusaknya sistem komputer tersebut.
Menurut Reuters, Kamis (4/12/2014), kedua perusahaan itu menemukan link-link yang mengarah ke Korea Utara, dan link-link itu serupa dengan yang ditemukan ketika sistem komputer pemerintah Korea Selatan di-hack beberapa waktu lalu. “Seseorang yang akrab dengan penyelidikan itu mengatakan, pada Rabu peneliti yang disewa Sony Pictures menghubungi link-link yang ditinggalkan para hacker, yang menjadi bukti adanya penyusupan, dan mereka terhubung ke Korea Utara,” ujar media tersebut tanpa menyebut nama si narasumber.
Ibtimes melaporkan, serangan hacker Korut tersebut menjebol sistem jaringan komputer Sony, sehingga banyak dokumen sensitif yang bocor ke publik, menurut sumber yang dekat dengan penyelidikan. “Rincian pengumuman hasil penyelidikan ini oleh Sony dan Mandiant masih dikonfirmasi dan belum diumumkan secara resmi,” jelas Ibtimes mengutip situs teknologi Re/kode. Namun demikian menurut konfirmasi sumber Ibtimes, website dari Korea Utara yang terindetifikasi sebagai sumber serangan, akan ditandai.
Pada November lalu, studio Unit film dan TV Sony Pictures dihack, sehingga sejumlah film yang masih dalam proses dan belum pernah dirilis, di antaranya film Fury yang dibintangi Brad Pitt, muncul secara online. Korea Utara sempat berupaya mencegah Sony untuk tidak merilis film “The Interview”, sebuah film komedi yang dibintangi Seth Rogen dan James Franco, yang bercerita tentang dua wartawan yang disewa CIA untuk membunuh pemimpin negara itu, Kim Jong-un. Film lain yang terilis secara ilegal di media online setelah sistem komputer Sony dihack adalah film berjudul ‘Annie’, Mr Turner, dan Still Alice and To Write Love on Her Arms. Data lain yang bocor ke publik adalah data gaji karyawan dan rencana produksi film perusahaan itu. Pemerintah Korut kontan membantah terlibat dalam tindakan ilegal ini. “Pasukan musuh akan menghubungkan apa pun dengan DPRK (Korea Utara),” kata seorang juru bicara pemerintah Korea Utara. (ling)
4. Penjebolan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
Duet hacker kembar asal Ponorogo ternyata bukan “bocah sembarang”. Sejak SD keduanya sudah bisa rakit komputer. pembobol situs PANDI itu miliki bakat khusus? Kasus ini mencuat setelah DBR dan ARB duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur. Kedua anak baru gede ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya membobol sistem PANDI yang hanya bermodalkan tools dibrowser MozillaFirefox.
lebih lengkapnya kunjungi situs ini :
fb.com/agunkzisme twitter.com/A_BlogWeb references by : http://agunkzscreamo.blogspot.com/2014/04/kisah-hacker-kembar-indonesia-membobol.html#ixzz3LRI0u3Eq