Rabu, 10 Desember 2014

IT administrator apakah boleh melihat email karyawan ?

IT Administrator Melihat Email Karyawan ?



    IT administrator yang dimana tugasnya adalah administrator atau developer adalah mereka yang bertugas mengoperasikan, merawat, dan bahkan mengembangkan sistem yang sudah berjalan tersebut. Untuk pekerjaan melihat email karyawan bagi saya mempunyai hak karena pertanggungjawabkan juga apapun proses medefinisikan atau mengidentifikasi atribut/Data  yang digunakan oleh user diperusahaan.

Info lebih lanjut :
link :
http://erin-ra.blogspot.com/2013/05/administrator-di-bidang-it.html


Mantan Seorang Hacker Bekerja diPerusahaan ?

Mantan seorang Hacker bekerja diperusahaan ?


      Tidak ada yang salah di setatus ini karena merupakan ide yang sangat baik (penting), adanya seorang white hacker/gray hacker untuk dipekerjakan dalam perusahaan yang besar untuk meminimalisir, mencegah, menjaga dan memulihkan semua sistem yang ada pada suatu perusahaan dari serangan black hacker/suicide hacker yang ingin merusak sistem dan mengambil data-data penting yang semestinya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk dijual ke lawan perusahaan yang di retas olehnya.

     Kenapa kita dari perusahaan tidak meragukaan lagi kemampuan yang dimiliki oleh seorang hacker itu sendiri karena dengan seorang hacker bisa menerobos sistem security suatu instansi artinya ada titik kelemahaan yang dimana seorang hacker itu yang mengetahui artinya disini perusahaan tidak perlu lagi membuat atau membeli lagi sistem baru tetapi dengan  adanya mantan hacker pastinya celah yang lemah akan di tutup dengan cara yang diketahui oleh hacker itu sendiri, dengan cara memperkerjakaan mereka akan meminimalisir juga anggaran perusahaan dibandingan membuat atau membeli sistem baru.

link : 
http://poseidon212.blogspot.com/2012/05/7-hacker-paling-sukses-di-dunia.html

Pendapat mengenai UUD ITE ayat 27 pasal 3.

Harusnya ada Amandemen tentang UU ITE khususnya pasal 3 ayat 27

     Sejak disahkan ke publik tahun 2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) -- khususnya pasal 27 ayat 3 --  dianggap telah membungkam kebebasan warga untuk berekspresi di internet.  
   Mengapa amandemen UU ITE harus diprioritaskan? Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Terutama berangkat dari fakta begitu pesatnya perkembangan pemanfaatan teknologi internet, sehingga perlu ada penyesuaian dalam pengaturannya. Selain itu, perkembangan baru perihal keharusan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan terkait internet, juga musti dipertimbangkan. Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan, perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait dengan hak atas kebebasan, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih berekspresi.
    Ada beberapa organisasi masyarakat sipil lain yaitu ICT Watch, SAFENET dan ELSAM mendesak agar UU tersebut direvisi dan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR baru masa bakti 2014-2019. Ada beberapa kasus Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 yang hanya mengungkapkan ekspresinya disosial media :

Kompilasi Pelanggaran UUD ITE di Indonesia

Beberapa Kejadian Pelanggaran Dalam Dunia ITE di Indonesia

1.     Data Forgery
     Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

2. Kasus Carding

    Kasus Carding, Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta ditangkap karena telah membobol sebuah perusahaan Belanda yang beroperasi di Amerika Serikat melalui jaringan internet. Pembobolan melalui transaksi online menggunakan kartu kredit fiktif itu telah merugikan Tim Tamsim hingga 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 400 juta. Kedua tersangka itu adalah Rizky Martin alias Steve Rass dan Donny alias Michael Texantoy sedangkan perusahaan yang dibobol adalah Tim Tamsim Invex Corp. Mereka ditangkap di sebuah warnet yang berlokasi di Jl Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat berusaha membobol perusahaan asing yang sama.  Hukum ITE:  Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

3.      Jebolnya sistem Sony Pictures Entertainment

 HOLLYWOOD, CITRAINDONESIA.COM- FireEye Inc dan Mandiant, perusahaan keamanan yang disewa Sony Pictures Entertainment untuk menyelidiki jebolnya sistem komputer salah satu perusahaan terbesar di industri perfilman dunia tersebut, mengklaim telah menemukan penyebab rusaknya sistem komputer tersebut.
    Menurut Reuters, Kamis (4/12/2014), kedua perusahaan itu menemukan link-link yang mengarah ke Korea Utara, dan link-link itu serupa dengan yang ditemukan ketika sistem komputer pemerintah Korea Selatan di-hack beberapa waktu lalu. “Seseorang yang akrab dengan penyelidikan itu mengatakan, pada Rabu peneliti yang disewa Sony Pictures menghubungi link-link yang ditinggalkan para hacker, yang menjadi bukti adanya penyusupan, dan mereka terhubung ke Korea Utara,” ujar media tersebut tanpa menyebut nama si narasumber.
   Ibtimes melaporkan, serangan hacker Korut tersebut menjebol sistem jaringan komputer Sony, sehingga banyak dokumen sensitif yang bocor ke publik, menurut sumber yang dekat dengan penyelidikan. “Rincian pengumuman hasil penyelidikan ini oleh Sony dan Mandiant masih dikonfirmasi dan belum diumumkan secara resmi,” jelas Ibtimes mengutip situs teknologi Re/kode. Namun demikian menurut konfirmasi sumber Ibtimes, website dari Korea Utara yang terindetifikasi sebagai sumber serangan, akan ditandai.
    Pada November lalu, studio Unit film dan TV Sony Pictures dihack, sehingga sejumlah film yang masih dalam proses dan belum pernah dirilis, di antaranya film Fury yang dibintangi Brad Pitt, muncul secara online. Korea Utara sempat berupaya mencegah Sony untuk tidak merilis film “The Interview”, sebuah film komedi yang dibintangi Seth Rogen dan James Franco, yang bercerita tentang dua wartawan yang disewa CIA untuk membunuh pemimpin negara itu, Kim Jong-un. Film lain yang terilis secara ilegal di media online setelah sistem komputer Sony dihack adalah film berjudul ‘Annie’, Mr Turner, dan Still Alice and To Write Love on Her Arms. Data lain yang bocor ke publik adalah data gaji karyawan dan rencana produksi film perusahaan itu. Pemerintah Korut kontan membantah terlibat dalam tindakan ilegal ini. “Pasukan musuh akan menghubungkan apa pun dengan DPRK (Korea Utara),” kata seorang juru bicara pemerintah Korea Utara. (ling)

4.      Penjebolan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)

      Duet hacker kembar asal Ponorogo ternyata bukan “bocah sembarang”. Sejak SD keduanya sudah bisa rakit komputer.  pembobol situs PANDI  itu miliki bakat khusus? Kasus ini mencuat setelah DBR dan ARB duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur. Kedua anak baru gede ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya membobol sistem PANDI yang hanya bermodalkan tools dibrowser  MozillaFirefox.
lebih lengkapnya  kunjungi situs ini :
fb.com/agunkzisme twitter.com/A_BlogWeb references by : http://agunkzscreamo.blogspot.com/2014/04/kisah-hacker-kembar-indonesia-membobol.html#ixzz3LRI0u3Eq



Selasa, 09 Desember 2014

Etika Menggunakan Leptop dikelas

Etika Membawa Leptop didalam Kelas

Pendapat saya ? 

  Menggunakan leptop dikelas banyak manfaat yang didapatkan karena apabila ada informasi yang tidak dimengerti mahasiswa/wi didalam suatu pembelajaraan/materi yang sedang dipelajari dan disampaikan oleh dosen, mahasiswa/wi bisa mencari informasi dengan media internet Tetapi ini semua akan terlaksana dengan fasilitas kampus yang memadai yang dibutuhkan oleh mahasiswa/wi yaitu koneksi Internet yang mendukung itu semua, hal ini yang sering dikeluhkan oleh mahasiswa/wi.
tetapi sekarang banyak menyalahgunakan media atau keutungan ini dengan cara bermain games dikelas, dll  cara mengatasi ini semua salah satunya dengan pemantauan dan ketegasaan dari dosen  hal ini akan terhindar.