Harusnya ada Amandemen tentang UU ITE khususnya pasal 3 ayat
27
Sejak disahkan ke publik tahun 2008, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) -- khususnya pasal 27 ayat 3 -- dianggap telah membungkam kebebasan warga untuk berekspresi di internet.
Mengapa
amandemen UU ITE harus diprioritaskan? Ada beberapa alasan yang mendasarinya.
Terutama berangkat dari fakta begitu pesatnya perkembangan pemanfaatan
teknologi internet, sehingga perlu ada penyesuaian dalam pengaturannya. Selain
itu, perkembangan baru perihal keharusan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip
perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan terkait internet, juga
musti dipertimbangkan. Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan,
perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat
mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait dengan hak atas kebebasan,
yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih berekspresi.
Ada beberapa organisasi masyarakat
sipil lain yaitu ICT Watch, SAFENET dan ELSAM mendesak agar UU tersebut
direvisi dan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
untuk dibahas oleh DPR baru masa bakti 2014-2019. Ada beberapa kasus Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3
yang hanya mengungkapkan ekspresinya disosial media :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar