Rabu, 10 Desember 2014

Pendapat mengenai UUD ITE ayat 27 pasal 3.

Harusnya ada Amandemen tentang UU ITE khususnya pasal 3 ayat 27

     Sejak disahkan ke publik tahun 2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) -- khususnya pasal 27 ayat 3 --  dianggap telah membungkam kebebasan warga untuk berekspresi di internet.  
   Mengapa amandemen UU ITE harus diprioritaskan? Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Terutama berangkat dari fakta begitu pesatnya perkembangan pemanfaatan teknologi internet, sehingga perlu ada penyesuaian dalam pengaturannya. Selain itu, perkembangan baru perihal keharusan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan terkait internet, juga musti dipertimbangkan. Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan, perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline, juga melekat saat mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait dengan hak atas kebebasan, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih berekspresi.
    Ada beberapa organisasi masyarakat sipil lain yaitu ICT Watch, SAFENET dan ELSAM mendesak agar UU tersebut direvisi dan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR baru masa bakti 2014-2019. Ada beberapa kasus Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 yang hanya mengungkapkan ekspresinya disosial media :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar